TATA TERTIB

PENDAFTARAN ONLINE

Berita Terbaru

Image

Video Profil SMK KH. A. Wahab Muhsin

PENGUMUMAN UN

Kontak

Alamat :

Kp. Bageur, RT/RW 019/004, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame

Telepon :

0265 543443

Email :

smk.kh.a.wahabmuhsin@gmail.com

Website :

www.smkkhawahabmuhsin.sch.id

Media Sosial :

Flag Counter

TATA TERTIB

TATA TERTIB SMK KH. A. WAHAB MUHSIN

Pasal 1

KETENTUAN BELAJAR

  1. Waktu belajar 07.00 s/d 13.50 WIB
  2. Lama belajar setiap jam pelajaran 40 menit
  3. Waktu istirahat sebanyak 2 kali yaitu :
  4. Pukul 09 .40 s.d 10 .00 WIB
  5. Pukul 12.00 s.d 12.30 WIB (sholat Dzuhur berjamaah)

Pasal 2

KETENTUAN HARI-HARI LIBUR

Hari libur adalah hari Ahad/Minggu, Hari Besar Agama dan Hari Besar Nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Pasal 3

HAK-HAK SISWA

Siswa berhak :

  1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran baik jasmani maupun rohani.
  2. Mengembangkan minat dan bakat melalui kegiatan ekstrakurikuler di sekolah
  3. Mendapatkan izin dari sekolah untuk tidak mengikuti kegiatan di sekolah disebabkan sakit, dengan syarat :

a. Orang tua/wali siswa melapor ke sekolah

b. Adanya surat keterangan dari dokter (jika lebih dari 3 hari)

c. Mengisi blanko yang telah disediakan sekolah

Pasal 4

KEWAJIBAN SISWA

Siswa berkewajiban :

  1. Berada di dalam kelas setelah bel tanda masuk berbunyi
  2. Bersikap dan bertutur kata yang sopan dan santun kepada semua guru dan warga sekolah
  3. Membaca do’a sebelum dan sesudah jam pelajaran berakhir―juga membaca al-Qur’an khusus sebelum belajar
  4. Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tertib
  5. Memenuhi kehadiran minimal 85% pada setiap mata pelajaran
  6. Memberi kabar ke sekolah jika tidak hadir, baik lisan maupun tulisan dan tidak melalui telepon
  7. Mengikuti upacara hari senin maupun upacara lainnya yang telah ditetapkan sekolah
  8. Mengikuti senam kesegaran jasmani/jalan sehat
  9. Mengikuti semua kegiatan rutin yang diselenggarakan sekolah
  10. Menjadi anggota OSIS dan memiliki kartu pelajar
  11. Menjadi anggota perpustakaan
  12. Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, maupun sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  13. Meminta izin untuk mengikuti kegiatan diluar sekolah
  14. Meminta izin untuk tidak mengikuti pelajaran lebih dari 3 hari melalui kepala sekolah
  15. Menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
  16. Menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban
  17. Mengikuti peringatan hari-hari besar keagamaan dan hari-hari besar nasional yang telah ditetapkan sekolah
  18. Berpakaian sopan sesuai ketentuan sekolah
  19. Melaporkan tindakan-tindakan pelanggaran
  20. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana sekolah
  21. Memakai pakaian seragam sekolah SMK KH. A. Wahab Muhsin dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Umum

  • Memakai lambang OSIS, nama, identitas jurusan dan identitas sekolah
  • Pakaian tidak terbuat dari bahan tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
  • Memakai sepatu pentopel hitam polos
  • Pada waktu olahraga memakai sepatu olah raga yang ditentukan sekolah

b. Siswa putra Memakai :

  • Kemeja : dimasukkan ke dalam celana, berkerah, lengan pendek, lengan baju tidak digulung
  • Celana panjang : dua saku disamping masuk kedalam, satu saku dibelakang, tertutup dan berkancing, lebar celana bagian bawah antara 20-25 cm.
  • Ikat pinggang hitam 3 cm
  • Kaos kaki putih polos atau hitam polos

c. Siswa putri

  • Bawahan berupa celana longgar atau rok berempel dengan panjang hingga di bawah mata kaki
  • Kaos kaki putih polos atau hitam polos
  • Jilbab berwarna putih, polos, dan tidak terbuat dari bahan wol dan kaos

d. Jadwal pemakaian seragam sekolah

  • Senin dan Selasa: Baju kebesaran putih-putih
  • Rabu dan Kamis: Baju Kebesaran putih-biru
  • Jum’at dan Sabtu : Baju SMA (putih-abu)

Pasal 5

LARANGAN-LARANGAN

Siswa dilarang :

  1. Berada di luar kelas pada jam pelajaran tanpa seizin guru bidang studi pada jam tersebut
  2. Berkeliaran di luar sekolah pada waktu istirahat
  3. Meninggalkan sekolah tanpa izin
  4. Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
  5. Memakai pakaian olahraga yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
  6. Memakai topi yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
  7. Memakai perhiasan dan membawa uang saku yang berlebihan
  8. Memakai topi/jaket di dalam kelas
  9. Berpenampilan :
    • Putra : Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, bertato, bertindik, memakai perhiasan (kalung, gelang dan anting) dan berambut panjang (disisir kebelakang menyentuh kerah, disisir kedepan menyentuh alis, disisir kesamping menyentuh telinga, berkuncir, bercukur gundul dan tidak rapi)
    • Putri : Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, bertato, bertindik lebih dari satu pada masing-masing telinga, dan memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
      1. Membawa benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar, kecuali ada izin dari sekolah
      2. Membawa senjata tajam atau sejenisnya ke dalam lingkungan sekolah, kecuali pada saat kerja bakti
      3. Membawa dan/atau menghisap rokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
      4. Membawa dan/atau bermain kartu di dalam kelas maupun di luar lingkungan sekolah
      5. Menerima tamu di dalam kelas
      6. Bergaul antara siswa dan siswi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan
      7. Hamil dan/atau melangsungkan pernikahan selama menjadi siswa sekolah
      8. Membuang sampah di sembarang tempat
      9. Merusak/mencoret sarana dan prasarana sekolah
      10. Berbuat onar, kerusuhan (berkelahi atau ikut tawuran) di dalam dan/atau di luar  lingkungan sekolah
      11. Mencuri/mengambil barang milik orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
      12. Berpolitik praktis di lingkungan sekolah
      13. Melakukan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi, ide, atau gagasan di  dalam dan/atau di luar lingkungan sekolah, dengan membawa status/atribut SMK KH. A. Wahab Muhsin tanpa izin tertulis dari kepala sekolah atau yang mewakili
      14. Terlibat dalam kasus kriminal dan dinyatakan bersalah secara hukum oleh pihak berwajib
      15. Membawa handphone ke sekolah
      16. Menyuruh, memaksa, mengancam, menghina, dan mengintimidasi sesama siswa serta melakukan perbuatan menyakiti siswa lain.
      17. Membawa, memakai, mengedarkan, dan memperjualbelikan segala jenis narkotik dan obat terlarang serta minuman keras baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
      18. Membentuk kelompok yang berhaluan negatif

Pasal 6

KUNJUNGAN TAMU/ORANGTUA/WALI SISWA

  1. Tamu, orang tua/wali siswa yang ingin bertemu siswa, wajib melapor ke petugas piket
  2. Siswa diijinkan menerima tamu di ruang tamu sekolah
  3. Siswa menerima tamu di kelas akan diberikan sanksi oleh sekolah

Pasal 7

PENGHARGAAN DAN HUKUMAN

  1. Penghargaan
Siswa/siswi yang memiliki prestasi baik dalam bidang akademik ataupun dalam bidang pribadi-sosial berhak mendapatkan penghargaan sebagai berikut:
  1. Sertifikat/Piagam Penghargaan sebagai siswa berprestasi dan/atau sebagai siswa teladan
  2. Beasiswa pendidikan dari sekolah
  3. Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
    1. Peringatan lisan
    2. Peringatan tertulis
    3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
    4. Panggilan orang tua
    5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
    6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
    7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
    8. Pemotongan rambut, pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain-lain yang bersifat mendidik
    9. Penundaan belajar (skorsing)
    10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
    11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib

Pasal 8

Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan sekolah tata tertib siswa ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan sekolah

Pasal 9

Aturan sekolah dan tata tertib ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari tata tertib siswa sebelumnya dan mulai berlaku sejak ditetapkan kembali